5 Jenis Kontrak Kerja, Freshgraduate Harus Tahu

Bagi kamu yang sudah bekerja, tentunya mengenal yang namanya kontrak kerja. Kontrak kerja adalah perjanjian tertulis antara pekerja dan pemberi kerja yang mengatur berbagai aspek terkait pekerjaan, seperti gaji, jadwal kerja, hak dan kewajiban, serta ketentuan lainnya.

Buat kamu yang belum bekerja/freshgraduate, direkomendasikan untuk mengenali terlebih dahulu tentang macam-macam kontrak kerja yang nantinya akan kamu temukan.

Jenis-Jenis Kontrak Kerja

1. PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu)

PKWTT atau biasa disebut sebagai karyawan tetap. Hal ini karena perjanjian kerja yang ada di PKWTT tidak terbatas pada waktu tertentu atau tetap. PKWTT juga bisa disampaikan secara non tertulis / lisan. Apabila diberikan secara lisan, maka karyawan berhak untuk menerima surat pengangkatan kerja.

Di dalam PKWTT ada yang namanya masa percobaan (probation) yang dijalani selama 3-6 bulan (tergantung kebijakan perusahaan). Masa percobaan tersebut dilakukan untuk melalukan evaluasi kinerja sebelum karyawan benar-benar diangkat sebagai karyawan tetap.

2. PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu)

PKWT biasa disebut sebagai karyawan kontrak. Pada PKWT terdapat kesepakatan waktu yang ditentukan masa mulai dan berakhirnya kontrak perjanjian. Berdasarkan Pasal 58 UU No. 13 Tahun 2003, PKWT tidak terdapat masa percobaan (probation). PKWT juga tidak bisa dilakukan secara lisan (wajib tertulis dan didaftarkan di dinas tenaga kerja). Selain itu, jangka waktu PKWT paling lama adalah 5 tahun.

3. Part-Time (Paruh waktu)

Perjanjian kerja ini memiliki rentang waktu yang lebih singkat kurang dari 7-8 jam per hari atau kurang dari 35-40 jam per minggu

4. Outsourcing

Outsourcing merupakan penerimaan tenaga kerja dari pihak ketiga selaku penyedia tenaga kerja (pemborong) untuk menyelesaikan pekerjaan tertentu di perusahaan. Hubungan kerja antara pihak outsourcing dengan perusahaan dapat berupa PKWT atau PKWTT.

Surat perjanjian kerja outsourcing juga wajib dibuat secara tertulis dan harus memuat Transfer of Protection Employment yaitu prinsip pengalihan tindakan perlindungan bagi pekerja.

5. Freelance (pekerja lepas)

Perjanjian kerja freelance umumnya hampir mirip dengan PKWT. Namun bedanya terletak pada jam kerja yang fleksibel. Pekerja freelance biasa dibutuhkan ketika perusahaan membutuhkan tenaga pekerja ketika sedang ada project tertentu yang membutuhkan tenaga tambahan.

Dari contoh-contoh jenis kontrak diatas, masing-masing memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing. Kenali dan perhatikan seluruh isi dari perjanjian kerja yang kamu terima agar kamu lebih mengenal tanggung jawab dan hak yang kamu dapat.

Maulana Rahman Nur